KAB.BEKASI,Peranrakyat.com – Pengangkatan Maman Sudarman sebagai Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Bhagasasi yang dilakukan tanpa melalui open bidding atau seleksi, hingga saat ini masih terus menuai kritikan dari publik dan kalangan aktifis.
Pasalnya, publik dan para aktifis menilai bahwa open bidding merupakan mekanisme yang dianggap transparan dan adil dalam pemilihan pejabat publik. Sehingga, semua pihak yang nemenuhi syarat dapat bersaing secara fair.
Namun pada nyatanya, jabatan Dirum PDAM yang di jabat oleh Maman Sudarman saat ini tanpa nelalui mekanisme open bidding.
Ketua Patriot Bhagasasi Kabupaten Bekasi , Jaelani Arifin menilai, bahwa pengangkatan Maman Sudarman sebagai Dirum PDAM Tirta Bhagasasi jelas sangat tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dipasal 58 poin 1 jelas menyebutkan bahwa proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi. Sedangkan di poin dua, yakni seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
“Tapi kenyataannya Maman Sudarman yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Usaha, dengan mudahnya menjabat sebagai Direktur Umum diperusahaan plat merah milik Kabupaten dan Kota Bekasi tanpa proses open bidding,” kata Jaelani Arifin yang juga sebagai Koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Mwnggugat (Agregat), Selasa (30/5/2023).

“Kecuali seperti di pasal 59 poin dua yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya,” sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya menduga bahwa pengangkatan Maman Sudarman sebagai Dirum PDAM Tirta Bhagasasi diduga ada indikasi money politic dan jual beli jabatan.
“Saya menduga dalam pengangkatan Maman sebagai dirum ada indikasi jual beli jabatan,” tegasnya.
Kritikan juga datang dari Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM) yang di ketuai oleh Yasser MK yang disampaikan melalui pesan instan whatsapp kesalah satu wartawan, dimana dirinya juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa pengangkatan Maman Sudarman dinilai cacat hukum dan diduga ada jual beli jabatan.
Bahkan, Yasser tidak tanggung-tanggung akan melaporkan Pj Bupati Bekasi ke Kejaksaan Agung dan KPK, terkait soal penyalahgunaan wewenang jabatan. Dimana Pj Bupati Bekasi mengangkat Maman sebagai dirum tanpa proses seleksi atau open bidding.
“Pengangkatan Maman sebagai dirum tidak sesuai Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan cacat hukum. Kita akan laporkan mereka (Pj Bupati Bekasi dan Maman,red) ke Kejagung,” kata Yasser. (RED)