KABUPATEN BEKASI,Peranrakyat.com – Tanah milik aset koperasi KUD yang berlokasi di Kampung Gabus Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi dengan luas 2000 M2, telah dipasang Plang yang bertuliskan TANAH INI MILIK H RUDI W. TIDAK DI JUAL.
Diduga telah terjadi jual beli atas tanah tersebut yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi KUD tanpa prosedur hukum yang benar.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada ketua koperasi KUD berinisial M melalui telepon, dia mengatakan akan melakukan pengecekan data dokumen dan fisik kelapangan, serta mengatakan selaku ketua koperasi KUD tidak pernah menjual tanah milik aset koperasi yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara seluas 2000 m2 kepada perorangan.

Keterangan dari beberapa orang tokoh masyarakat Kampung Gabus yang namanya minta di rahasiakan membenarkan bahwa lokasi tanah yang saat ini di pasang plang seluas 2000 m2 adalah tanah koperasi KUD yang dahulunya digunakan sebagai gudang lantai penyimpanan gabah dan penjemuran gabah, dimana waktu itu gabah hasil panen petani dibeli koperasi KUD dan disimpan di gudang tersebut karena lokasi itu dahulu ada bangunan gudangnya.
Sampai dengan berita ini dimuat pihak pengurus koperasi KUD lama belum bisa dihubungi.