KAB.BEKSI,Peranrakyat.com – Soal sengketa tanah yang berada di Kampung Singkil, RT001 RW001, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan yang disinyalir merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Jatiasih/Jatirasa,Kota Bekasi yang di klaim oleh pihak H Sairi Bin H Nasi’in sebagai tanah milik yang dibeli pada tahun 1919 dengan nomor surat pembelian 99 Tahun 1919 mulai memasuki babak baru.
Pasalnya, tanah seluas 40.000 meter persegi atau 4 hektare yang saat ini digarap oleh Jukrih Bin Jamaludin sejak puluhan tahun yang lalu telah berdiri plang yang menerangkan, bahwa tanah tersebut merupakan milik dari ahli waris H Sairi Bin H Nasi’in berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor putusan 305/PDT.G/2022/PN CKR tertanggal 20 Maret 2023.
Namun, beredar surat permohonan pembatalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama H Sairi Bin H Nasi’in dengan luas tanah 40.000 meter persegi yang ditujukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi dengan nomor surat 78/AG/590/PEM.BB/V/2023 tertanggal 1 Mei 2023 dari Pemerintah Desa Buni Bakti yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi.
Adapun isi dari surat permohonan pembatalan penerbitan SPPT PBB Kepala Desa Buni Bakti yang ditujukan ke Bapenda Kabupaten Bekasi tersebut, yakni bahwa belum ada keterangan dari Pemerintah Kota Bekasi atau Kelurahan Jatiasih. Belum ada keterangan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat serta belum adanya keputusan dari Mahkama Agung RI dan Presiden RI.
Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya terkait soal surat permohonana pembatalan penerbitan surat SPPT PBB, tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Terpisah, Bahtiar dari LSM Joker yang mengawal kasus sengketa TKD tersebut saat ditemui mengatakan, bahwa saat ini di tanah TKD tersebut sudah berdiri plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris dari H Sairi Bin H Nasi’in.
“Plang yang kita dirikan justru malah dicabut oleh mereka (pihak ahli waris H Sairi). Bahkan saya sendiri sudah ditelpon oleh mereka yang mempertanyakan plang yang kita pasang dan saya juga mau dilaporkan kepihak yang berwajib,” kata Bahtiar,Minggu(18/6/2023).
Kendati demikian, Bahtiar mengaku akan terus mengawal soal kasus TKD tersebut sampai ada legalitas hukum yang jelas dari pihak-pihak terkait.
“Tujuan saya adalah untuk menyelamatkan aset daerah atau aset negara, jadi sampai kapanpun akan saya kawal,” tegasnya. (RED)