Next Post
Home » Hukum » Disomasi,Petani Penggarap Tanah TKD Mengaku Resah

Disomasi,Petani Penggarap Tanah TKD Mengaku Resah

IMG-20231029-WA0065

KAB.BEKASI,Peranrakyat.com – Jukrih Bin Jamaludin, seorang petani penggarap lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) Jatirasa/Jatiasih kepada awak media mengaku mulai resah.

Pasalnya, lahan eks TKD Jatirasa/Jatiasih yang berada di Kampung Singkil, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan yang digarapnya secara turun temurun sejak puluhan tahun, mengaku mulai mendapat tekanan dari pihak ahli waris yang mengklaim bahwa TKD itu merupakan tanah milik keluarganya dengan dasar pembelian nomor 99 tahun 1919.

“Saya dikasih surat somasi, kalau saya sudah tidak diperbolehkan lagi berkativitas ditanah itu(TKD,red),” kata Jukrih kepada awak media, Minggu (29/10/2023) dikediamannya. 

Mengutif salah satu point dari isi surat somasi yang dikirimkan oleh salah satu pihak ahli waris yang mengklaim tanah TKD Jatiasih/Jatirasa sebagai tanah milik, meminta agar Jukrih Bin Jamaludin dilarang untuk menggarap lahan TKD tersebut.

Keterangan Poto : Surat Somasi untuk Jukrih dari yang mengaku ahli waris yang mengkalim tanah TKD.

 

Bahkan, pihak ahli waris yang mengklaim tanah TKD tersebut sebagai tanah milik berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor. 305/Pdt.G/2022/PN.Ckr tertanggal 20 Maret 2023, mengancam akan menempuh jalur hukum jika Jukrih Bin Jamaludin dalam 1×24 jam tidak segera meninggalkan lahan TKD itu.

“Saya juga ditekan dan diminta sama “N” salah seorang keluarga dari orang yang mengaku tanah TKD itu tanah miliknya untuk menandatangani surat pengakuan, bahwa tanah yang saya garap bukan tanah TKD,” ungkap Jukrih. 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa “N” mengaku sudah bertemu dengan salah satu petinggi dijajaran Polres Metro Bekasi Kota. 

“Dia, si “N” ini pernah bilang sama saya, kalau dia sudah bertemu dengan seorang petinggi polres kota bekasi, dan petinggi polres itu kata si “N” sudah mengakui kalau tanah itu bukan tanah TKD,” kata Jukrih mengutif ucapan “N”.

Untuk itu, dirinya sebagai masyarakat kecil berharap agar Pemerintah Kota Bekasi dan para penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum soal status tanah seluas lebih kurang 40 ribu meter persegi yang saat ini digarap olehnya.(rls)

Peran Rakyat

Berita adalah laporan tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik atau penting bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi, atau media internet.

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News