Tambun Utara,Peranrakyat.com – Telah Dilakukan Pengamanan Lahan Aset Koperasi UD Nugraha di Desa Srijaya Tambun Utara Bekasi Oleh Ketua Koperasi M.Haikal Dan Tim dengan Cara Memasang Plang dilokasi Tanah Milik Koperasi Tersebut.
Menurut Keterangan M.Haikal diduga ada perbuatan melawan hukum atas tanah milik koperasi, seolah olah telah terjadi jual beli lahan tanah milik koperasi seluas 2000 M2, yang dilakukan oleh oknum pada tahun 2022 tanpa sepengetahuan saya sebagai Ketua Koperasi.
Saya bersama Kuasa Hukum Saya sedang pertimbangkan untuk menempuh proses hukum bila tidak ada itikad baik dan berhenti melakukan upaya penguasaan fisik oleh orang orang yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Tegasnya.
Bahkan menurut informasi Lahan Tanah Milik Koperasi Tersebut Sudah dibuatkan Sertifikat Atas nama Neni Triana, Sedangkan Yang Bersangkutan Tidak Pernah Merasa Membeli Tanah Milik Koperasi dan Tidak pernah melakukan permohonan Sertifikat PTSL Th 2022, beliau hanya dipigur untuk memuluskan perbuatan pelanggaran hukum.
kasihan beliau seorang wanita tidak mengerti apa apa,dalam perbuatan ini beliau sebagai korban dari oknum pelanggar hukum, diduga adanya pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan oleh orang lain.
Dari Pantauan di lokasi Telah Berdiri plang milik Ir.Rudi W SHM : 02321 Sedangkan dibelakangnya Terpasang plang koperasi UD Nugraha. (WA)
